Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberikan pernyataan berhubungan situasi politik pada masa Pemilu 2024. Mereka mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecurangan di Pilpres 2024.
Salah satu yang disorot adalah banyaknya ASN, aparat TNI/POLRI, dan perangkat desa yang diturunkan untuk memenangkan bunyi salah satu paslon. Kecuali itu, penyaluran bansos sebagai sarana pemilu.
Hal hal yang demikian diperkenalkan oleh Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolunggalo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor AMAN, wilayah Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Ini format upaya menghalalkan semua sistem lewat politik Bansos yang dibiayai APBN menjelang Pemilu, mobilisasi aparatur TNI, Polri dan ASN untuk memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran,” ucap ia.
Lebih lanjut, ia mengatakan banyak undang-undang dipakai untuk melanggengkan kekuasaan oligarki. UU hal yang demikian antara lain revisi UU KPK, UU ASN, UU CIpta Kerja, UU IKN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengangkatan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
UU dan Putusan hal yang demikian dievaluasi dapat merugikan sbobet88 terpercaya masyarakat, terutama masyarakat adat dikala seusai Pemilu 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyoroti kasus politik uang di pedesaan terhadap para petani. Menurutnya akan sulit untuk membikin rencana lingkungan yang berkelanjutan kalau praktik hal yang demikian masih terus dilakukam
\\\”Dengan politik uang, tak adanya keinginan bagi rencana lingkungan yang berkelanjutan di pedesaan,\\\” ujar Dewi.
Kecuali itu, Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengkritik keberlanjutan program Food Estate. Ia mengukur ketidaksesuaian wacana dengan hasil yang diperoleh adalah sebuah kegagalan. \\\”Food estate perlu 7 tahun untuk dapat berhasil. Melainkan bahan pangan tak perlu 1 tahun untuk panen. Ada yang salah dengan ini,\\\” ujar Zenzi
Ia mengatakan kegagalan pemerintah memahami hal hal yang demikian dapat menyebabkan kerusakan ekologis. Agar isu hal yang demikian dapat terselesaikan, DPR perlu menguatkan fungsi pengawasannya terutama terhadap institusi eksekutif dan yudikatif.
Zenzi juga menyoroti, pada tahap akhir masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo ini, Indonesia menjelang era yang dipenuhi dengan tantangan yang kian berlapis.
Upaya untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lingkungan, menyelesaikan krisis iklim, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan serta penguatan demokrasi sudah mengalami kemunduran, pengaruh bermacam-macam politik kebijakan yang anti rencana kerakyatan.
\\\”Seperti, UU Cipta Kerja,revisi UU Mineral dan Batubara, UU Komisi PemberantasanKorupsi, UU Ibu Kota Negara, UU Kitab Undang-undang Tata Pidana, yang justru mengancam keberlangsungan hidup bangsa terus menerus dikeluarkan dengan pesat,\\\” ucap ia.
Sebaliknya, peraturan dan kebijakan yang fundamental bagi perlindungan masyarakat dan sudah lama didesakkan seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan yang sesuai dengan motivasi Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim, dan Revisi Perpres Reforma Agraria, semua jalan di tempat.
Bila Situasi ini dibolehkan berlanjut, kata Zenzi akan kian parah pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Karena penuh dengan kecurangan dan sarat dengan rencana-rencana politik untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Jokowi.
Pernyataan politik AMAN-KPA-WALH
Berikut adalah pernyataan politik AMAN-KPA-WALHI:
1. Prihatin dengan hasil pemilu yang dilahirkan dari proses kecurangan yang sistematis
2. Mendesak DPR RI agar langsung menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut
bermacam-macam dugaan tindak kecurangan pemilu 2024.
3. Menyokong dan menyokong adanya oposisi yang kuat dan substansial di parlemen untuk menjalankan fungsi check and balance terhadap pemerintah.
4. Menegaskan bahwa Presiden Jokowi sudah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjalankan reforma agraria, menjadikan keadilan ekologis, pemenuhan dan perlindungan hak Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, buruh, dan golongan masyarakat lainnya.
5. Menolak hasil revisi UU ASN yang akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI Dengan memperbolehkan TNI-POLRI menduduki jabatan di institusi publik.
6. Menyerukan terhadap semua gerakan sosial untuk terus kritis dan melawan bermacam-macam format ketidakadilan, dan kebijakan yang merampas hak rakyat Indonesia, dan bertentangan dengan Undang-Undang 1945.